Unic29.com - Warga melintas di depan mural amplop dan pamflet perangko bertuliskan Jangan Jual Suaramu dipasang Street Art Peduli Pilkada Jakarta di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2012).
Ajakan tersebut mengharapkan pemilih tidak terpana oleh janji-janji calon pemimpin selama kampanye.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu (11/7/2012) sebagai hari libur bersama. Hal ini untuk memberikan ruang pada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tiap warga Jakarta memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Dengan demikian, tidak ada alasan seseorang tidak memilih karena harus bekerja.
"Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," kata Cucu, di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sementara bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti instansi penyelenggara bidang kesehatan dan perizinan diminta untuk melakukan pengaturan waktu dan harus memberi kesempatan pada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan hari libur pada hari pemungutan suara ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 35 tahun 2012 tentang hari libur dalam pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Surat Keputusan Mendagri No 270-134 tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta.